berikut ini termasuk bentuk bentuk perjudian yaitu
Berikutadalah banyak bentuk dari 10 daftar judi slot online terbaik 2021 yang harus dimainkan pemula: yaitu 87 persen. Jika Anda ingin bermain game slot online bertema bajak laut tradisional, PG Soft adalah tempatnya. dan setiap pemain yang ingin bermain taruhan slot harus terlebih dahulu mencoba permainan slot gratis ini. Jenis judi
Halini memang beberapa bentuk mimpi dapat hadir dalam tidur dan prosesnya 900+ Gambar Erek Erek Ular GratisAda yang beranggap bahwa mimpi bisa juga memberikan sebuah dalam mimpi tersebut com (119-504) dan 4D (1834-4012) Tafsir Mimpi Kodok Dalam Togel 2D, 3D Dan 4D - Selamat pagi para pemain judi angka togel, semoga anda semua dalam
Judi(Al-Maisir ) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah "Permainan dengan memakai uang sebagai taruhan". Kemudian. Pendahuluan Sebelum adanya nabi Muhammad SAW, judi (Al-Maisir ) sudah menjadi permainan atau kebiasaan bangsa arab pada waktu itu. Judi (Al-Maisir ) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah "Permainan dengan memakai
ContohEkonomi Syariah. Beberapa contoh ekonomi syariah telah dijabarkan didalam bebrapa rangkaian transaksi se [erti berikut ini: 1. Investasi Syariah. Berdasarkan filosofi ini, instrumen dan teknik yang sesuai syariah telah dikembangkan dan digunakan oleh unit keuangan Islam dan pelanggan untuk kegiatan keuangan di seluruh dunia. Pusat
Adabanyak beredar informasi bahwa saham dalam Islam merupakan bentuk investasi yang haram. Bahkan, banyak juga yang beranggapan bahwa saham termasuk dalam bentuk judi. Lalu, apakah anggapan ini benar? Berikut akan dibahas lebih lengkap tentang saham dalam Islam, apakah saham termasuk dalam investasi yang diharamkan atau tidak.
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. tersebut otomatis ada pihak yang diuntungkan dan pihak yang dirugikan. Unsur ini menjadi unsur yang paling utama dalam menentukan perbuatan tersebut masuk dalam kategori judi atau tidak. Dari uraian diatas, maka jelas bahwa segala perbuatan yang memenuhi ketiga unsur diatas adalah masuk dalam kategori judi atau perjudian dalam segala jenisnya. 2. Jenis-jenis Perjudian Pada masa sekarang, banyak bentuk-bentuk permainan yang sulit, menuntut ketekunan serta keterampilan dijadikan alat judi. Semakin hari semakin banyak ide-ide yang muncul tentang hal yang dapat dijadikan judi mulai dari yang tradisional hingga yang moderen. Dimana bermula hanya untuk menghibur diri hingga menjadi hal yang dikomersialisasikan dalam bentuk taruhan hingga disebut dengan judi. a Perjudian yang bukan merupakan tindak pidana kejahatan yang apabila pelaksanaanya telah mendapat ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, seperti 1 Casino 21 Dari jenis perjudian diatas, bukan merupakan kejahatan karena telah mendapat ijin dari pemerintah dengan berdasarkan Undang-undang. b Perjudian yang merupakan tindak pidana kejahatan, apabila pelaksanaanya tidak mendapat ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, seperti permainan dadu. Bentuk permainan ini sifatnya hanya untung-untungan saja, karena hanya tergantung pada keberuntungan saja. Selain dari pada jenis-jenis yang secara umum diatas berikut penjelasan jenis perjudian menurut KUHP dan PP a. Perjudian Menurut KUHP Didalam KUHP, perjudian pada awalnya diatur dalam Pasal 542 yang ancaman pidananya lebih ringan, yaitu pidana kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum tiga ratus rupiah dikalikan 15. Oleh karena adanya perkembangan pandangan terhadap perjudian, maka pasal tersebut diubah menjadi Pasal 303 oleh Undang-Undang Tahun 1974, dengan ancaman pidana lebih berat. 22 Dalam KUHP ada dua pasal yang mengatur tentang perjudian, yakni Pasal 303 dan Pasal 303 bis, juga pembagian perjudian menurut KUHP, adalah a Kejahatan menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi. Dirumuskan dalam Pasal 303 KUHP, yakni 1 Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin 1 Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permaiana judi dan menjadikanya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam usaha itu. 2 Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tat cara. 3 Menjadikan turut bserta dalam permainan judi sebagai pencaharian. 2 Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk jalankan pencaharianya itu. 3 Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana yang pada umunya untuk mendapat untung bergantung pada keberuntungan belaka, juga karena pemainya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan 23 perlombaan atau permainan lain-lainya yang tidak diadakan antara mereka yang turut lomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhanya. Dalam rumusan Pasal 303 KUHP diatas memuat lima kejahatan mengenai perjudian yang terdapat dalam ayat 1, yaitu a Dalam butir 1, memuat dua kejahatan b Butir 2, memuat dua kejahatan c Butir 3, memuat satu kejahatan Sedangkan dalam ayat 2 memuat tentang dasar pemberatan pidana, dan ayat 3 memuat tentang pengertian judi yang ada pada ayat 1. Lima kejahatan yang telah tetulis diatas mengandung unsur tanpa izin, dalam unsur tanpa izin inilah melekat unsur melawan hukum kejahatan tersebut diatas. I. Kejahatan pertama Kejahatan ini dimuat dalam butir pertama, kejahatan yang dilarang, tanpa izin yang dengan sengaja memberikan atau menawarkan kesempatan 24 untuk bermain judi dan menjadikanya mata pencaharian. Dari uraian tersebut, maka unsur kejahatan ini adalah a Unsur Objektif 1 Perbuatanya menawarkan dan memeberikan kesempatan, 2 Objek untuk bermain judi tanpa izin, 3 Dijadikan sebagai mata pencaharian. b Unsur Subjektif 1 Dengan sengaja. Dalam kejahatan yang pertama ini, sipembuat tidak melakukan perjudian. Dalam kejahatan ini tidak termuat larangan untuk bermain judi, melainkan perbuatan yang dilarang itu adalah - Menawarkan kesempatan bermain judi; - Memberikan kesempatan berjudi. “Menawarkan kesempatan” disini berarti sipembuat melakukan sesuatu perbuatan yang dapat mengundang atau mengajak orang-orang untuk bermain judi dengan menyediakan tempat dan waktu tertentu. Dalam hal ini belum terjadi permainan judi. 25 Sementara itu “memberikan kesempatan” berarti menyediakan peluang sebaik-baiknya dengan menyediakan tempat tertentu untuk bermain judi. Dalam hal ini telah terjadi permainan judi. Perbuatan menawarkan dan memberikan kesempatan main judi yang dijadikan pencaharian, artinya perbutan tersebut berlangsung secara berkelanjutan dan mendapatkan sejumlah uang atas perbuatan tersebut. Selain sebagai pencaharian juga harus dibarengi dengan unsur tanpa izin, sehingga dapat dikatakan secara sengaja melawan hukum. II. Kejahatan kedua Kejahatan yang kedua yang juga dimuat dalam butir I adalah tanpa izin dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha permainan judi. Dengan demikian terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut a Unsur objektif 1 Perbuatan turut serta, 2 Objek dalam suatu kegiatan usaha permainan judi tanpa izin. b Unsur subjektif 1 Dengan sengaja 26 Dalam kejahatan yang dimaksut dalam bagian yang kedua ini, perbuatanya adalah turut serta, artinya dia ikut terlibat dalam usaha permainan judi secara bersama-sama. Seperti pada bentuk yang pertama, dalam bentuk kedua ini, perbuatanya adalah turut serta, artunya dia ikut terlibat dalam usaha permainan judi bersama orang lain. Seperti halnya dalam bagian yang pertama tadi, dalam bentuk yang kedua ini memuat sunsur dengan sengaja, akan tetapi kesengajaan ini lebih kepada unsur perbuatan turut serta, dimana dalam hal ini pelaku secara sadar turut serta dalam permainan judi tersebut. III. Kejahatan ketiga Kejahatan perjudian bentuk ketiga ini adalah dengan tanpa izin dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi. a Unsur objektif 1 Perbuatan menawarkan atau memberi kesempatan; 27 3 Untuk bermain judi tanpa izin. b Unsur subjektif 1 Dengan sengaja Dalam bagian yang ketiga ini, sangat mirip dengan bentuk yang pertama, yaitu menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. IV. Kejahatan keempat Dalam klasifikasi yang keempat ini, Pasal 303 ayat 1 KUHP adalah larangan dengan sengaja turut serta dalam menjalankan kegiatan usaha perjudian tanpa izin, dengan unsur sebagai berikut a Unsur objektif 1 Perbuatanya turut serta; 2 Objeknya dalam usaha permainan judi tanpa izin. b Unsur subjektif 1 Dengan sengaja, secara sadar. V. Kejahatan kelima Dalam bagian yang kelima ini unsurnya adalah seseorang yang turut serta dalam permainan judi tersebut secara sadar. 28 b Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 KUHP. Perjudian yang dimaksud diatas diatur dalam Pasal 303 bis, ditambah dengan Undang-undang Tahun 1974 yang rumusannya sebagai berikut 1 Diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun atau pidana denda maksimum sepuluh juta rupiah 1 Barang siapa yang menggunakan kesempatan terbuka sebagaimana tersebut dalam Pasal 303, untuk bermain judi, 2 Barang siapa turut serta bermain judi di jalan umum atau disuatu tempat terbuka untuk umum, kecuali jika untuk permainan judi tersebut telah diberu izin oleh penguasa ynang berwenang. 2 Jika ketika melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sejak pemidanaan yang dulu yang sudah menjadi tetap karena salah satu kejahatan ini, ancamanya dapat menjadi penjara maksimum enam tahun, atau denda maksimum lima belas juta rupiah. Antara Pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP saling berkaitan, dimana terlebih dahulu 303 KUHP baru kemudian ada 303 bis KUHP. 29 b. Perjudian Menurut PP Tahun 1981 Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, Pasal 1 ayat 1, disebutkan beberapa jenis perjudian yaitu 1. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari a. Roulette; b. Blackjack; c. Bacara;t d. Creps; e. Keno; f. Tombala; g. Super ping Pong; h. Lotto fair; i. Satan; j. Paykyu; k. Slot Machine; l. Ji Si Kie; m. Big Six whell; n. Chuk a Cluck; o. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan; p. Yang berputar paseran; q. Phacinko; r. Poker; s. Twenty One; t. Hwa-Hwe; u. Kiu-Kiu 2. Perjudian ditempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan 30 a. Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak; b. Lempar gelang; c. Lempar uang coin; d. Koin; e. Pancingan; f. Menembak sasaran yang tidak berputar; g. Lempar bola; h. Adu ayam; i. Adu kerbau; j. Adu kambing, atau domba; k. Pacu kuda; l. Kerapan sapi; m. Pacu anjing; n. Hailai; o. Mayong/Macak; p. Erek-erek. 3. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain antara lain yang dikatkan dengan kebiasaan-kebiasaan yaitu a. Adu ayam; b. Adu sapi; c. Adu kerbau; d. Pacu kuda; e. Karapan sapi; f. Adu domba atau kambing; g. Adu burung Menurut penjelasan diatas, dikatakan bahwa bentuk perjudian yang terdapat dalam angka 3, seperti adu ayam, sapi dan adu kerbau dan sebagainya itu tidak termasuk perjudian apabila kebiasaan-kebiasaan yang bersangkutan atau baerkaitan dengan upacara adat dan keagamaan dan sepanjang kebiasaan itu tidak merupakan perjudian. 31 C. Sejarah Permainan Sabung Ayam Adu ayam jago atau biasa disebut sabung ayam merupakan permainan yang telah dilakukan masyarakat di kepulauan Nusantara sejak dahulu kala. Permainan ini merupakan perkelahian ayam jago yang memiliki taji dan terkadang taji ayam jago ditambahkan sesuatunyang terbuat dari logam yang runcing. Permainan sabung ayam di Nusantara terhanya tidak hanya sebuah permainan hiburan semata bagi masyarakat, tetapi merupakan cerita kehidupan baik sosial, budaya maupun politik. Permainan sabung ayam sangat fenomenal di beberapa daerah di Nusantara. Seperti Jawa, Bali, Kalimantan dan Sulawesi. Dalam kebudayaan Bugis sendiri sabung ayam merupakan kebudayaan yang telah melekat lama. Terbukti cerita sabung ayam ada dalam kitab La Galigo sebuah karya sastra terbesar tentang peradaban bugis dengan berbagai cerita yang membuktikan bahwa sabung ayam tersebut sudah menjadi budaya sejak dahulu, bahkan dalam kehidupan sehari-hari kerajaan-kerajaan di Sulawesi di masa lampau. Tetapi seiring berkembangnya jaman dan ide-ide kreatif masyarakat yang menyalahkan kegunaan permainan ini sehingga bukan lagi pada tujuan dan kegunaan yang sebenarnya. Tetapi telah berubah menjadi hal yang menyimpang dengan moral dan 32 keagamaan, telah mempertaruhkan segala hal baik materil maupun imateril yang kemudian berubah manjadi permaianan judi, pengertian sebagaimana yang dirumuskan dalam Undang-undang. sumber diakses Minggu, 05 feb 2017, jam 1657
Di Indonesia saat ini tengah berlangsung usaha untuk memperbaiki Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP sebagai bagian usaha dari pembaharuan hukum nasional yang menyeluruh. Usaha pembaharuan itu tidak hanya karena alasan bahwa KUHP yang sekarang diberlakukan dianggap tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan masyarakat, tetapi juga KUHP tersebut tidak lebih dari produk warisan penjajah Belanda, dan 74 karenanya tidak sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Penggunaan upaya hukum termasuk hukum pidana, merupakan salah satu upaya mengatasi masalah sosial termasuk dalam bidang kebijakan penegakkan hukum. Disamping itu karena tujuannya adalah mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya, maka kebijakan penegakkan hukum itupun termasuk bidang kebijakan sosial, yaitu segala urusan yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Sebagai suatu masalah yang termasuk kebijakan, maka penggunaan hukum pidana sebenarnya tidak merupakan suatu keharusan15. Usaha pembaharuan hukum pidana di Indonesia tentunta tidak terlepas dari politik hukum yang bertugas untuk meneliti perubahan-perubahan yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru di dalam masyarakat. Politik hukum tersebut meneruskan arah perkembangan tertib hukum yang terdahulu menuju pada penyusunan “ius constituendeum” atau hukum pada masa yang akan datang. Hal tersebut diatas sejalan dengan yang dikemukakan oleh salah satu ahli hukum yaitu “Pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya mengandung makna suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik, sosio-kultur 15 Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung Alumni, 1992, hal. 119. 75 masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan social, kebijakan criminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia”16. Berdasarkan pendapat tersebut dapat dilihat bahwa ada tiga rumusan latar belakang dan urgensi pembaharuan hukum pidana dengan meninjaunya dari aspek sosio-politik, sosio-filofik, sosio-kultural. Sedangkan ahli lain menyebutkan ada tiga alasan mengapa KUHP perlu di perbaharui yakni alasan politik, sosiologis,dan praktis17. Upaya pembaharuan hukum pidana Indonesia mempunyai suatu makna yaitu menciptakan suatu kodifikasi hukum pidana nasional untuk menggantikan kodifikasi hukum pidana yang merupakan warisan colonial yakni Wetboek van Strafrecht Nederlands Indie 1915, yang merupakan turunan dari Wetboek van Strafrecht negeri Belanda tahun 188618. Meskipun dalam KUHP sekarang ini telah dilakukan tambal sulam namun jiwanya tetap tidak berubah. Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang disingkat atau KUHP yang sehari-hari digunakan oleh para praktisi hukum Indonesia telah berusia lebih dari 50tahun. Selama itu ia mengalami penambahan, pengurangan atau perubahan, namun jiwanya tidak berubah19. Upaya pembaharuan hukum di Indonesia yang sudah dimulai sejak lahirnya UUD 1945, tidak dapat dilepaskan pula dari landasan sekaligus tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia seperti telah dirumuskan 16Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan... hlm. 30-31 17Sudarto, Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat, Sinar BaruBandung, 1983 hlm. 66-68 18Muladi, Lembaga Pidana ... hlm. 10. 19Sudarto, 1974, Suatu Dilema Dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia, Pusat Study Hukum dan masyarakat, FH UNDIP Semarang, hlm. 2 76 dalam pembukaan UUD 1945 yaitu, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila”20. Tujuan pembangunan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 itu semata-mata demi terciptanya kesejahteraan bagi bangsa Indonesia dan untuk mencapai semuanya itu maka dilakukan pembangunan. Adapun pembangunan yang dilakukan tidak hanya pada satu sisi kehidupan saja akan tetapi pada semua sisi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk di dalamnya pembangunan hukum. Seiring dengan perkembangan pembangunan di Indonesia, berkembang pula bentuk-bentuk kejahatan ditengah-tengah masyarakat21. Menurut penjelasan Undang-undang nomor 7 tahun 1974 disebutkan adanya pengklasifikasian terhadap segala macam bentuk tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, dan memberatkan ancaman hukumannya. Ancaman hukuman yang berlaku sekarang ternyata sudah tidak sesuai lagi dan tidak membuat pelakunya jera. Definisi dari permainan yang digolongkan sebagai judi diatur dalam Pasal 303 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum PidanaKUHPYang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang 20Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar FH UNDIP, Semarang, 1994 21Sudarto, Hukum Pidana, Alumni Bandung, Cet. ke-2, 1981 hlm. 102 77 tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP dalam bab XIV tentang kejahatan terhadap kesopanan pada Pasal 303 bis menetapkan perjudian sebagai kejahatan yang harus diberantas di masyarakat karena merupakan penyakit social yang buruk dan banyak menimbulkan ekses-ekses negative. Kejahatan mengenai perjudian yang pertama dirumuskan dalam Pasal 303 KUHP yang rumusannya yaitu 1. Salah satu ketentuan yang merumuskan ancaman terhadap tindak pidana perjudian dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1974. Dengan adanya ketentuan dalam KUHP tersebut maka permainan judi atau perjudian, dapat digolongkan menjadi 2 golongan yaitu 2. Perjudian yang bukan merupakan tindak pidana kejahatan apabila pelaksanannya telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang seperti 1 Casino atau petak Sembilan di Jakarta, Sari Empat di Jalan Kelenteng Bandung; 2 Toto totalisator Grey Hound di Jakarta ditutup 1 oktober 1978 oleh Pemerintah DKI; 3 Undian harapan yang sudah berubah menjadi undian social berhadiah, pusatnya ada di Jakarta. Di Surabaya ada undian 78 Sampul Rejeki, Sampul Borobudur di Solo, Sampul Danau Toba di Medan, Sampul Harapan di Jakarta, semuanya berhadiahkan 80juta rupiah22. Jenis perjudian tersebut bukan merupakan kejahatan karena sudah mendapatkan izin dari pihak pemerintah daerah atau pemerintah setempat dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian menyatakan sebagai berikut Undian yang diadakan itu ialah oleh a. Negara; b. Oleh suatu perkumpulan yang diakui sebagai badan hukum, atau oleh suatu perkumpulan yang terbatas pada para anggota untuk kperluan social, sedang dalam jumlah harga nominal dan c. undian tidak lebih dan Undian ini harus diberitakan atau diberitahukan kepada instansi pemerintah yang berwajib, dalam hal ini kepala daerah pemerintah untuk mengadakan undian hanya dapat diberikan untuk keperluan social yang bersifat umum. 1. Perjudian yang merupakan tindak pidana kejahatan, apabila 2. Pelaksanaannya tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, seperti main dadu, bentuk permainan ini sifatnya hanya untung-untungan saja, karena hanya 79 menggantungkan pada nasib baik atau buruk, pemain-pemain tidak hanya memperngaruhi permainan tersebut. Hukum pidana atau system pidana itu merupakan bagian dari politik kriminal, ialah usaha yang rasional dalam mencegah criminal atau kejahatan yaitu dengan perang-perangan serta pemberian contoh oleh golongan masyarakat yang mempunyai kekuasaan. Begitu pula terhadap perjudian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memenuhi rumusan KUHP yaitu, yang diatur melalui Pasal 303 dan 303 bis, hal ini sesudah dikeluarkan Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ancaman pidana bagi perjudian tersebut diperberat, perincian perubahannya sebagai berikut 1. Ancaman pidana dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP diperberat menjadi pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah 2. Pasal 542 KUHP diangkat menjadi suatu kejahatan dan diganti sebutan menjadi Pasal 303 bis KUHP, sedangkan ancaman pidananya diperberat yaitu ayat 1 menjadi pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebannyak-banyaknya sepuluh juta rupiah. Ayat 2 menjadi pidana penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah. Kejahatan mengenai perjudian yang pertama dirumuskan dalam Pasal 303 KUHP yang rumusannya yaitu 80 1 Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin 2 Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha itu; 3 Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam kegiatan usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu cara; 4 Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian. 5 Apabila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya 6 maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian disebut dengan permainan judi atau perjudian adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada keberuntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. 81 Rumusan kejahatan dalam Pasal 303 KUHP tersebut diatas, ada lima macam kejahatan mengenai hal kejahatan dimuat dalam ayat 123 1. Butir 1 ada dua macam kejahatan; 2. Butir 2 ada dua macam kejahatan; 3. Butir 3 ada satu macam kejahatan Pasal 303 ayat 2 KUHP memuat tentang dasar pemberatan pidana, dan Pasal 303 ayat 3 KUHP menerangkan tentang pengertian permainan judi yang dimaksudkan ayat 1. Namun, KUHP tidak memuat tentang bentuk-bentuk permainan judi tersebut secara rinci. Menurut dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP serta komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi pasal memberikan komentar terhadap pasal ini mengenai yang biasa disebut dengan hazardspel ialah seperti permainan dadu, selikuran, jemeh, bakarat, kemping keles, keplek, tombola. Juga termasuk totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepak bola dan sebagainya. Namun, tidak termasuk hazardspel seperti domino, bridge, ceki yang biasanya digunakan untuk hiburan. Lima macam kejahatan mengenai perjudian tersebut diatas dalam Pasal 303 KUHP mengandur unsur tanpa izin. Pada unsur tanpa izin inilah melekat sifat melawan hukum dari semua perbuatan dalam lima macam kejahatan mengenai perjudian itu. Artinya, tidak adanya unsur tanpa izin, atau jika telah ada izin dari pejabat atau instansi yang berhak memberikan izin, semua perbuatan dalam rumusan tersebut hapus sifat melawan hukumnya, sehingga 23Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hal. 158 82 tidak dipidana. Untuk itu dimaksudkan agar pemerintah atau pejabat pemerintah tetap melakukan pengawasan dan pengaturan tentang perjudian24. 1. Kejahatan pertama Kejahatan bentuk pertama dalam Pasal 303 KUHP dimuat dalam ayat 1 butir 1e yaitu kejahatan yang melarang orang yang tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permianan judi dan menjadikannya pencaharian. Unsure-unsur kejahatan ini adalah Unsur obyektif a Perbuatannya 1 Menawarkan kesempatan; 2 Memberikan kesempatan; b Objek untuk bermain judi tanpa izin 1 Dijadikan sebagai mata pencaharian. Unsur subyektif Dengan sengaja. Kejahatan bentuk pertama ini, perbuatan yang dilarang adalah a menawarkan kesempatan bermain judi dan b memberikan kesempatan bermain judi. Larangan ini ditujukan kepada para Bandar judi, sedangkan bagi orang yang bermain judi dapat dipidana berdasarkan kejahatan yang dirumuskan pada Pasal 303 bis KUHP. 24ibid 83 Menawarkan kesempatan bermain judi maksudnya adalah si pembuat melakukan perbuatan dengan cara apapun untuk mengundang atau mengajak orang-orang bermain judi dengan menyediakan tempat dan waktu tertentu. Dalam perbuatan ini mengandung pengertian belum ada yang bermain judi hanya sekedar permainan permulaan pelaksanaan dari perbuatan memberikan kesempatan untuk bermain judi25. Perbuatan “memberikan kesempatan” bermain judi, ialah si pembuat menyediakan peluang yang sebaik-baiknya dengan menyediakan tempat tertentu untuk bermain judi, dimana dimaksud disini telah ada orang yang bermain judi. Misalnya, menyediakan tempat atau ruangan untuk orang-orang yang bermain judi. Perbuatan kesempatan bermain judi dan atau memberi kesempatan bermain judi dijadikan sebagai pencaharian. Artinya, perbuatan itu dilakukan tidak seketika melainkan telah berlangsung lama dan pelaku mendapatkan uang yang dijadikannya sebagai pendapatan kehidupan sehari-harinya. Perbuatan itu dikatakan melawan hukum apabila tidak mendapatkan izin terlebih dahulu dari Instantsi atau pemerintah yang berwenang Kejahatan bentuk pertama ini terdapat unsure kesengajaan. Artinya, pelaku memang menghendaki untuk melakukan perbuatan menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan untuk 25Ibid 84 bermain judi, dan di sadarinya bahwa yang ditawarkannya atau yang diberi kesempatan itu adalah orang-orang yang akan bermain judi serta disadarinya bahwa dari perbuatannya itu dijadikan sebagai pencaharian. Artinya, ia sadar bahwa dari perbuatannya itu mendapatkan uang untuk biaya hidupnya. Unsur kesengajaan si pelaku tidak perlu ditujukan pada unsure tanpa izin, karena unsur tanpa izin dalam rumusan letaknya sebelum unsur kesengajaan. Maksudnya si pelaku tidak perlu menyadari bahwa di dalam melakukan perbuatan menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan itu tidak mendapatkan izin dari Instansi atau pemerintah yang berwenang26. 2. Kejahatan kedua Kejahatan kedua yang juga dimuat di dalam ayat 1 butir 1e yaitu Kejahatan yang melarang orang yang tanpa izin dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha permainan judi. Unsur-unsur kejahatan ini adalah sebagai berikut Unsur-unsur obyektif a. Perbuatannya turut serta; b. Objek dalam suatu kegiatan usaha permainan judi tanpa izin; Unsur subyektif Dengan sengaja 26Ibid 85 Kejahatan jenis kedua ini, perbuatannya adalah turut serta. Maksudnya si pelaku ikut terlibat bersama orang lain dalam usaha permainan judi seperti kejahatan bentuk pertama. Apabila dihubungkan dengan bentuk- bentuk penyertaan yang ditentukan menurut Pasal 55 dan 56 KUHP, pengertian dari perbuatan turut serta atau menyertai disini adalah orang-orang yang melakukan perbuatan seperti yang telah dilakukan oleh orang yang turut serta menurut Pasal 55 KUHP juga termasuk orang yang membantu melakukan dalam Pasal 56 KUHP dan tidak sebagai pembuat penyuruh melakukan atau pembuat penganjur, karena kedua bentuk yang disebutkan terakhir ini tidak terlibat secara fisik dalam orang lain melakukan perbuatan yang terlarang itu27. Keterlibatan secara fisik otang yang turut serta dalam kegiatan usaha permainan judi tanpa izin, yang dimaksudkan pada bentuk pertama, terdiri dari perbuatan menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan pada orang untuk bermain judi sehingga orang tersebut mendapatkan uang atau penghasilan. Jadi yang dimaksud dengan kegiatan usaha permainan judi adalah setiap kegiatan yang menyediakan waktu dan tempat pada orang-orang untuk bermain judi, yang dari kegiatan tersebut dia mendapatkan uang atau penghasilan. 3. Kejahatan ketiga 27Ibid 86 Kejahatan ketiga yang dimuat dalam ayat 1butir 2e yaitu kejahatan yang melarang orang tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau member kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi. Unsur-unsur kejahatan ini adalah Unsur-unsur obyektif a. Perbuatannya 1 Menawarkan kesempatan; 2 Memberikan kesempatan; b. Objek kepada khalayak umum; Untuk bermain judi tanpa izin. Unsur subyektif Dengan sengaja Kejahatan perjudian yang ketiga ini, hampir sama dengan kejahatan perjudian yang pertama. Persamannya terdapat pula unsure tingkah laku, yakni pada perbuatan menawarkan kesempatan dan perbuatan meberikan kesempatan. 4. Kejahatan keempat Kejahatan keempat yang juga dimuat dalam ayat 1 butir 2e yaitu larangan dengan sengaja turut serta dalam menjalankan kegiatan usaha perjudian tanpa izin. Unsur-unsur kejahatan ini adalah Unsur obyektif 87 b. Objek dalam kegiatan usaha permainan judi tanpa izin; Unsur subyektif Dengan sengaja. Kejahatan bentuk ini hampir sama dengan kejahatan bentuk kedua. Perbedaannya hanyalah pada bentuuk kedua, perbuatan turut sertanya itu ada kegiatan usaha perjudian yang dijadikannya sebagai mata pencaharian, sehingga kesengajaanya juga ditujukannya pada mata pencaharian itu. Namun, pada bentuk keempat ini perbuatan turut serta dalam permainan judi tanpa izin yang dijadikannya sebagai mata pencaharian. Unsur-unsur kejahatan ini adalah Unsur obyektif a. Perbuatannya turut serta; b. Obyek dalam kegiatan usaha permainan judi tanpa izin c. Sebagai mata pencaharian. Kejahatan bentuk keempat ini hampir sama dengan kejahatan bentuk kedua. Perbedaannya hanyalah pada bentuk kedua, perbuatan turut sertanya itu ada kegiatan usaha perjudian yang dijadikannya sebagai mata pencaharian, sehingga kesengajaannya juga ditujukan pada mata pencaharian itu. Namun, pada bentuk keempat ini perbuatan turut sertanya ditujukan pada kegiatan usaha perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian seperti melakukan perbuatan menawarkan kesempatan 88 dan perbuatan memberikan kesempatan bermain judi kepada khalayak umum28. 5. Kejahatan kelima Kejahatan kelima yang dimuat dalam ayat 1 butir 3e yaitu melarang orang yang melakukan perbuatan turut serta dalam permainan judi tanpa izin yang dijadikannya sebagai mata pencaharian. Unsur-unsur kejahatan ini adalah sebagai berikut Unsur obyektif a. Perbuatannya turut serta; b. Obyek dalam kegiatan usaha permainan judi tanpa izin; c. Sebagai mata pencaharian. Kejahatan bentuk kelima ini, pengertian turut serta si pelaku hanya ikut terlibat dalam permainan judi bersam orang lain yang bermain, dan bukan ikut terlibat bersama pembuat yang melakukan kehiatan usaha perjudian yang orang ini tidak ikut bermain judi. Menjalankan usaha adalah berupa perbuatan menawarkan dan memberikan kesempatan bermain judi. Pelaku dalam bermain judi tanpa izin haruslah dijadikan sebagai mata pencaharian, yang artinya dari bermain judi tersebut ia mendapatkankan penghasilan untuk kebutuhan hidupnya. Maka ia tidak akan dipidana apabila judi dilakukan hanya hiburan belaka. 28Ibid 89 Pasal 303 ayat 2 KUHP memuat dasar pemberatan pidana yang ditujukan pada setiap orang yang melakukan lima macam kejahatan dalam ayat 1 mengenai perjudian tersebut dalam menjalankan pencahariannya. Pada ayat 2 dini dikatakan diancam pidana pencabutan hak untuk melakukan pencahariannya itu. Misalnya, pengusaha cafe yang menyediakan meja khusus dan alat bermain judi bagi orang-orang yang hendak berjudi, maka hakim dapat mencabut hak pengusaha cafe tersebut dalam menjalankan usahanya. Pada Pasal 303 ayat 3 KUHP menerangkan tentang pengertian perjudian yang di maksudkan oleh ayat 1. Arti perjudian yakni tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Semula rumusan kejahatan Pasal 303 bis KUHP berupa pelanggaran dan dirumuskan dalam Pasal 542 KUHP tentang judi dijalanan umum. Namun melalui Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian diubah menjadi kejahatan pada Pasal 303 bis KUHP. Dengan adanya perubahan tersebut, ancaman pidana yang semula yang berupa kurungan maksimum satu bulan atau denda maksimum dinaikkan menjadi pidana penjara maksimum empat tahun atau denda maksimum sepuluh juta rupiah. 90 Kejahatan mengenai perjudian yang kedua dirumuskan dalam Pasal 303 bis KUHP yang rumusannya yaitu 1 Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan pidana denda sebanyak sepuluh juta rupiah a. Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 ; b. Barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat di kunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu. 2 Jika kita melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah. Pemberian izin oleh pemerintah di masa lalu inilah yang membuat praktik perjudian itu semakin lama semakin berkembang dan sulit untuk di koordinir, sehingga membuat keresahan dan ketidaktertiban dimasyarakat selain daripada ekses-ekses negative lainnya. Konsep 91 mengenai perjudian menurut KUHP aslinya adalah konsep orang Belanda yang berbeda dengan konsep mengenai perjudian menurut nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang kuat dipengaruhi oleh norma-norma agama dan norma lain yang hidup menurut masyarakat Indonesia. Setelah pemerintah mengeluarkan Undang-undang no 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, sesuai dengan asas hukum Lex Posteriori Derogat Lex Priori yang berarti Undang-undang atau peraturan yang baru mengenyampingkan Undang-undang atau peraturan yang baru mengenyampingkan Undang-undang atau peraturan yang lama, maka ketentuan yang ada dalam KUHP itu dapat di kesampingkan demi tercapainya keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat Indonesia. Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 303 bis KUHP yaitu Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah Ke-1 Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, diadakan, dengan melanggar ketentuan tersebut Pasal 303. Ke-2 Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan dijalan umum atau di pinggiran umum ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadukan itu ada izin dari penguasa yang wenang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian bahwa pemberatan ancaman pidana terhadap Bandar judi dan 92 pemain yang ikut judi tampak niat pembentuk undang-undang itu dari
Pada masa sekarang, banyak bentukpermainan yang sulit dan menuntut ketekunan serta keterampilan dijadikan alat yang mudah didapat ditengah-tengah masyarakat seperti yang telah dijelaskan sebelumnya perjudian yang berkembang ditengah masyarakat yaitu dengan menggunakan kartu Remi, Domino, Dadu dan Judi Togel toto gelap.Kemudian ditambahkan unsur pertaruhan guna memberikan upah kepada para pemain untuk memenangkan pertandingan. Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentangPenertiban Perjudian. Masih banyak lagi Bentuk dan jenis perjudian terjadi ditengah masyarakat pada umumnya yaitu10 1. Perjudian di kasino, antara lain terdiri dari a. Roulette; b. Blackjack; c. Baccarat; d. Creps; e. Keno; f. Tombola; g. Super ping-pong; h. Lotto fair; 9 Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta Sinar Grafika, 2007, h 92 i. Satan; j. Paykyu; k. Slot machine jackpot; l. Ji si kie; m. Big six wheel; n. Chuc a luck; o. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar paseran; p. Pachinko; q. Poker; r. Twenty one; s. Hwa hwe; t. Kiu-kiu; 2. Perjudian ditempat-tempat keramain, anatara lain terdiri dari perjudian dengan a. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar paseran; b. Lempar gelang; c. Lempar uang coin; d. Kim; e. Pancingan; f. Menembak sasaran yang tidak berputar; g. Lempar bola; h. Adu ayam; i. Adu sapi; j. Adu kerbau; k. Adu domba/kambing; l. Pacu kuda; m. Karapan sapi; n. Pacu anjing; o. Hailai; p. Mayong/macak; q. Erek-erek; 3. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan a. Adu ayam; b. Adu sapi; c. Adu kerbau; d. Pacu kuda; e. Karapan sapi; f. Adu domba/kambing; g. Adu burung merpati; Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa yang terdapat dalam bagian ketiga seperti adu ayam, kerapan sapi, pacu kuda dan lain sebagainya itu tidak termasuk perjudian apabila termasuk dalam kebiasaan-kebiasaan yang berkaitan dengan upacara keagamaan, sepanjang kebiasaan itu tidak dicampurkan atau dipadukan kedalam sebuah perjudian. Ketentuan pasal ini mencakup pula bentuk dan jenis perjudian yang mungkin timbul di masa yang akan datang sepanjang termasuk kategori perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 3 KUHP. Menurut Haryanto ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur11 1. Permainan/perlombaan Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata hanya untuk bersenang-senang atau kesenangan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati 2. Untung-untungan. Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif/kebetulang atau faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih. 3. Ada taruhan. Permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar, baik dalam bentuk uang ataupun harta benda adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapatd disebut sebagai judi atau bukan. Melihat peraturan pemerintah republik Indonesia No. 9 tahun 1981 tentang pelaksanaan penertiban perjudian, pasal 1 ayat 1 disebutkan beberapa bentuk dan jenis perjudian maka tidak semua jenis perjudian tersebut dilakukan oleh masyarakat, hanya beberapa jenis saja seperti 1. Domino 2. Yoker 3. Pasang togel Pada umumnya masyarakat Indonesia berjudi dengan menggunakan kartu remi, domino, rolet dan dadu. Namun yang paling marak adalah judi togel toto gelap yaitu dengan cara menebak dua angka atau lebih. Bila tebakannya tepat maka sipembeli mendapat hadiah beberapa ratus atau ribu kali lipat dari jumlah uang yang ini mirip dengan judi buntut yang berkembang pesat pada tahun delapan puluhan sebagai akses dari SDSB/ Adapun cara permainan judi togel tersebut adalah pada setiap hari senin, rabu, kamis, sabtu dan minggu dari pukul 1000 WIB sampai pukul 1500 WIB. Para pemain/pemasang, memasang angka pada pengecer sesuai dengan filling masing-masing dan sekaligus menyerahkan uang tunai sebagai taruhannya kemudian sebagai bukti bagi para pemasang dan pengecer memberikan kupon yang telah tertulis angka pasangan dan besarnya uang taruhan dari para pemasang/pemain, kemudian para pengecer merekap hasil para pemain/pemasang ke dalam kertas rekapan yang selanjutnya rekapan-rekapan uang itu diambil oleh pengepul/agen dan disetorkan kepada Bandar/peyelenggara sekitar pukul 1700 WIB. Selanjutnya nomor keluar pukul 1800 WIB, nomor yang keluar berpatokan dari Negara Singapura. Dan pemain atau pemasang dikatakan menang bila, nomor pasangan tepat/sama dengan angka yang keluar dari Negara singapura, sedangkan pemain atau pemasang yang kalah, apabila nomor pasangan tidak tepat/tidak sama dengan angka yang keluar dari Negara Singapura. Adapun besarnya uang taruhan yaitu minimal dan maksimalnya tidak terbatas untuk pasangan 2 dua angka dengan taruhan sebesar Rp. 1000, yang menang mendapatkan uang sebesar Rp. dan untuk 3 tiga pasang angka dengan taruhan Rp. 1000, bila menang maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. sedangkan untuk pasangan 4 empat angka dengan taruhan Rp. 1000, bila menang maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. Dilihat dari pengertian judi togel di atas maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur judi togel yang berkembang dimasyarakat sama dengan yang tercantum dalam KUHP yaitu 1. Ada perbuatan Perbuatan yang dilakukan dalam masyarakat adalah judi togel yang menggunakan kupon putih berisi angka-angka. 2. Bersifat untung-untungan Untung-untungan adalah sesuatu yang tidak pasti tergantung dari angka-angka yang dipertaruhkan. 3. Dengan mempertaruhkan uang atau barang Permainan judi ini menggunakan uang untuk membeli kupon sebagai taruhannya. 4. Melawan hukum Perjudian togel yang ada di masyarakat umumnya tidak mendapat izin dari pejabat yang berwenang oleh karena itu perjudian togel ini bersifat melawan hukum. Berkaitan dengan masalah judi ataupun perjudian yang sudah semakin marajalela dan merusak sampai ketingkat masyarakat yang paling bawah sudah selayaknya apabila permasalahan ini bukan lagi dianggap masalah judi ataupun perjudian lebih tepat disebut sebagai kejahatan yang menjadi kewajiban semua pihak untuk ikut serta menanggulangi dan memberantas sampai ke tingkat yang paling tinggi. Judi ataupun perjudian dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian disebut sebagai tindak pidana perjudian dan identik dengan kejahatan, tetapi pengertian dari tindak pidana perjudian pada dasarnya tidak disebutkan secara jelas dan terperinci baik dalam KUHP maupun dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Penjelasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 disebutkan adanya pengecualian terhadap segala macam bentuk tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, dan memberatkan ancaman hukuman yang berlaku sekarang ternyata sudah tidak lagi dan tidak membuat pelakunya jera.
Melihat saat ini ada banyak macam macam judi online menyebabkan banyak orang lebih mudah melakukan akses pada situs-situs yang berbahaya. Ya, judi online tidak hanya berbahaya secara agama tapi juga menyebabkan bahaya untuk keamanan anda dalam dunia IT. Hal inilah yang menyebabkan permainan judi harus di hindari. Pengertian judi berdasarkan agama dan hukum di indonesia Permainan judi merupakan permainan yang tidak hanya berbahaya dalam hukum Islam tapi juga merupakan hal-hal yang berbahaya di lihat dari tata hukum di Indonesia. Dalam hukum Indonesia, permainan judi merupakan sebuah permainan yang di masukkan dalam hukum pidana. Pengaturan mengenai hukum ini dilakukan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau disingkat sebagai KUHP. Pengertian Judi dalam Undang-undang Di dalam KUHP, permainan judi diatur di undang-undang pasal 303 dan juga pada undang-undang no. 11 tahun 2008 yang mengatur lebih jelas sebagai undang-undang ITE yang mengatur mengenai perjudian online. Di dalam hukum Indonesia, perjudian di maksud dengan sebuah permainan yang dimainkan berdasarkan kemungkinan. Keuntungan yang didapatkan oleh tiap pemain merupakan salah satu hal yang disebabkan karena keberuntungan. Selain itu juga dapat dilakukan ketik pemain sudah mahir dengan berlatih. Perjudian termasuk dalam pertaruhan dan juga keputusan perlombaan. Ancaman bagi pelaku judi Pelaku judi di Indonesia bisa diancam dengan banyak hukuman, mulai dari hukuman penjara hingga 6 tahun hukuman kurung dan juga pengenaan denda. Denda bisa dikenakan hingga nominal 1 milyar rupiah. Hal ini tentu merupakan hal yang merugikan bukan? Pengelompokan judi berdasarkan hukum di Indonesia Di Indonesia, menurut hukum, permainan judi dikelompokkan menjadi 3 hal. Apa saja? Berikut ini ulasannya. Permainan judi yang masuk dalam kelompok kasino Permainan judi yang masuk dalam kelompok kasino ini merupakan permainan judi yang dimainkan dalam sebuah tempat perjudian seperti di casino. Jenis permainan-permainan yang sering dimainkan di casino antara lain adalah permainan beccarat, permainan blackjack dan juga permainan-permainan lainnya. Permainan ini merupakan permainan yang sangat populer dimainkan di casino di luar negeri. Untuk di indonesia permainan ini merupakan permainan yang banyak dimainkan di tempat perjudian online. Dewasa ini, ada banyak juga permainan judi online non casino seperti macam macam jenis olahraga. Hal ini juga merupakan jenis permainan yang tidak diperbolehkan dilakukan di indonesia. Permainan judi yang dimainkan di keramaian Permainan judi yang dimainkan di keramaian merupakan cara untuk menyebut permainan judi yang dimainkan di tempat bersama dengan gerombolan pemain judi. Jenis permainan judi ini merupakan permainan yang banyak dilakukan di Indonesia. Permainan judi ini banyak dilakukan di sebuah tempat yang tertutup dan tersembunyi untuk menghindari grebekan polisi atau grabekan warga. Permainan judi yang dimainkan karena kebiasaan. Selain perjudian yang masuk dalam kelompok-kelompok yang disebutkan sebelumnya ada juga permainan judi yang dikelompokkan dalam permainan judi karena kebiasaan. Permainan judi karena kebiasaan ini contohnya merupakan permainan judi yang dilibatkan dalam kebiasaan seperti sabung ayam, adu kerbau, karapan sapi dan masih banyak lagi yang lainnya. Mengapa judi tidak diperbolehkan dalam Islam Seperti yang disebutkan sebelumnya, judi merupakan salah satu hal yang tidak diperbolehkan baik dalam hukum Indonesia atau dalam Islam. Permainan judi merupakan permainan yang dilarang dalam islam berdasarkan dilihat dari ayat AL Maidah 90 berikut ini. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” Di ayat di atas, judi dimasukkan dalam ayat yang sama dengan meminum khamar dan berkorban untuk berhala. Seperti yang kita ketahui bahwa hal-hal tersebut merupakan hal terlarang dan dianggap sebagai hal yang najis. Bahkan disebutkan bahwa hal-hal tersebut merupakan hal yang dilakukan oleh syaitan sehingga harus dihindari. Dengan begitu sudah tidak perlu dijelaskan lagi bukan mengenai hukum judi dalam islam? Karena sudah jelas najis dan merupakan salah satu hal yang dilarang.
Setelah menguraikan tindak pidana dari segi pengertian dan dari segi unsur-unsur, maka kali ini akan diuraikan tentang jenis-jenis dari tindak pidana. Secara umum tindak pidana dapat dibedakan atas dasar-dasar tertentu, yaitu 1. Tindak pidana dapat dibedakan secara kualitatif atas kejahatan dan a. Kejahatan Secara doktrinal kejahatan adalah rechtdelicht, yaitu perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak. Misalnya pembunuhan, pencurian, dan sebagainya. b. Pelanggaran Jenis tindak pidana ini disebut wetsdelicht, yaitu perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat baru disadari sebagai suatu tindak pidana, karena undang-undang merumuskannya sebagai delik. Misalnya pelanggaran lalu lintas dan sebagainya. 16 2. Menurut cara merumuskannya, tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana formil dan tindak pidana a. Tindak pidana formil Adalah tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada perbuatan yang dilarang. Artinya tindak pidana dianggap telah terjadi/selesai dilakukannya perbuatan yang dilarang undang-undang, tanpa mempersoalkan akibat. Misalnya pencurian, dan sebagainya. b. Tindak pidana materil Adalah tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada akibat yang dilarang. Artinya tindak pidana baru dianggap telah terjadi apabila akibat yang dilarang itu telah terjadi. Misalnya pembunuhan. 3. Berdasarkan bentuk kesalahannya, tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana kesengajaan dan tindak pidana kealpaan delik dolus dan delik culpa.23 a. Tindak pidana kesengajaan/ delik dolus Adalah tindak pidana yang memuat unsur kesengajaan. Misalnya tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP, tindak pidana pemalsuan mata uang dalam Pasal 245 KUHP, dll. 22 Ibid., hlm. 118. 17 b. Tindak pidana kealpaan/ delik culpa Adalah tindak pidana yang memuat unsur kealpaan. Misalnya delik yang diatur dalam Pasal 359 KUHP, yaitu karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang, dan sebagainya. 4. Berdasarkan macam perbuatannya, tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana/delik comissionis, delik omissionis, dan delik comissionis per omissionis a. Delik comissionis Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, yaitu berbuat sesuatu yang dilarang. Misalnya melakukan penipuan, pembunuhan, perjudian, dan sebagainya. b. Delik omissionis Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, yaitu tidak berbuat sesuatu yang diperintah. Misalnya tidak menghadap sebagai saksi di muka persidangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 552 KUHP. c. Delik comissionis per omissionis comissa Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, akan tetapi dilakukan dengan cara tidak berbuat. Misalnya seorang ibu yang membunuh anaknya dengan cara tidak memberi air 18 susu pelanggaran terhadap larangan untuk membunuh sebagaimana diatur dalam Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. Selain yang telah diuraikan diatas, dalam berbagai literatur hukum pidana lainnya, masih ada beberapa jenis tindak pidana lainnya. B. Perjudian 1. Pengertian Perjudian Perjudian secara tegas dinyatakan sebagai kejahatan terhadap kesopanan didalam KUHP, sehingga para pelakunya dapat dikenai suatu sanksi pidana. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, yang dimaksud dengan “judi” adalah 25 “Permainan yang memakai uang/barang berharga sebagai taruhan seperti main dadu, kartu”. Sedangkan yang dimaksud dengan “berjudi” adalah26 1. Mempertaruhkan sejumlah uang/harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang/harta semula. 2. Bermain dadu kartu atau sebagainya dengan taruhan uang/harta. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, tidak ada penjelasan secara detail defenisi dari perjudian. 25 Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 479. 19 Namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Pasal 303 ayat 3 berbunyi “Yang dimaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, dalam pengertian permainan judi termasuk juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”27 Dari rumusan diatas sebenarnya ada dua pengertian perjudian, yaitu28 1. Suatu permainan yang kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan atau nasib belaka. Pada jenis perjudian ini, menang atau kalah dalam arti mendapat untung atau rugi hanyalah bergantung pada keberuntungan saja atau secara kebetulan saja, misalnya dalam permainan judi dengan menggunakan dadu; 2. Permainan yang kemungkinan mendapatkan untung atau kemenangan sedikit banyak bergantung pada kepandaian dan kemahiran pemainnya. Misalnya permainan melempar bola, permainan memanah, bermain bridge atau domino. Dua pengertian perjudian diatas, diperluas juga pada dua macam pertaruhan, yaitu29 27 Pasal 303 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP 28 Adami Charzawi, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 166. 20 1. Segala bentuk pertaruhan tentang keputusan perlombaan lainnya yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain. 2. Segala bentuk pertaruhan lainnya yang tidak ditentukan. Dengan kalimat yang tidak menentukan bentuk pertaruhan secara limitatif, maka segala bentuk pertaruhan dengan cara bagaimana pun dalam segala hal manapun adalah termasuk perjudian. Seperti beberapa permainan kuis untuk mendapatkan hadiah yang ditayangkan di televisi termasuk juga perjudian dalam Pasal ini. Tetapi permainan kuis itu tidak termasuk permaina judi yang dilarang karena bersifat hiburan dan telah mendapat izin dari pihak yang berwenang. Pada dasarnya perjudian adalah permainan dimana adanya pihak yang saling bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan, dimana hanya ada satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pihak yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada pihak pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan atau permainan dimulai. Terkait dengan perjudian banyak negara yang melarang perjudian sampai taraf tertentu. Terutama beberapa negara Islam melarang perjudian dan hampir semua negara-negara mengatur itu. Kebanyakan hukum negara-negara tidak mengatur tentang 21 perjudian, dan memandang sebagai akibat dari konsekuensi masing-masing, serta tidak dapat dilaksanakan oleh proses yang sah sebagai undang-undang. 2. Unsur-Unsur Tindak Pidana Perjudian Perjudian di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP diatur dalam Bab XVI Pasal 303 dan Pasal 303 bis, dimana perjudian ditetapkan sebagai kejahatan terhadap kesopanan. Oleh karena itu perjudian merupakan tindak pidana, maka praktiknya dalam masyarakat perlu untuk ditanggulangi karena perbuatan tersebut dapat berdampak pada terganggunya ketertiban masyarakat. a. Pasal 303 KUHP Dalam Pasal 303 KUHP disebutkan 1 Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah, dihukum barangsiapa dengan tidak berhak 1e. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2e. dengan sengaja menawarkan atau memberkan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermai judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk 22 itu, dengan tidak mempedulikan apakah untuk menggunakan kesempatan itu dengan adanya suatu syarat atau perjanjian atau dengan suatu cara apapun; 3e. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian. 2 Kalau si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat ia dipecat dari jabatannya itu. 3 Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebisaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lainnya. Yang menjadi objek dari ketentuan tersebut adalah permainan judi hazardspel. Namun, KUHP tidak memuat tentang bentuk-bentuk permaian judi secara rinci. Menurut tidak semua permainan dapat dikategorikan sebagai permainan judi, tetapi hanya permainan-permainan yang mempertaruhkan segala sesuatu yang bernilai dan 30 R Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya 23 kemenangannya atau keuntungannya didasarkan pada kebetulan, nasib, peruntungan yang tidak dapat direncanakan dan diperhitungkan, seperti dalam permainan dadu, selikuran, roulette, bakarat, kocok, tombola, termasuk juga totalisator pada pacuan kuda, pertandingan bola, dan sebagainya. Dalam rumusan Pasal 303 tersebut, ada 5 lima macam kejahatan mengenai hal perjudian hazardspel yang dimuat dalam ayat 131 1. butir 1e ada dua macam kejahatan; 2. butir 2e ada dua macam kejahatan; dan 3. butir 3e ada satu macam kejahatan. Kejahatan Pertama dimuat dalam butir 1e yaitu kejahatan yang “ melarang orang yang tidak berhak tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian”. Dengan demikian jenis kejahatan ini terdiri dari unsur-unsur yaitu Unsur-unsur Objektif a. Perbuatannya 1. menawarkan kesempatan; 2. memberikan kesempatan. b. Objek untuk bermain judi tanpa izin 24 c. Dijadikannya sebagai mata pencaharian. Unsur Subjektif d. Dengan sengaja Dalam kejahatan pertama ini, si pelaku tidak bermain judi. Disini tidak ada larangan main judi, tetapi perbuatan yang dilarang adalah 1 menawarkan kesempatan bermain judi, dan 2 memberikan kesempatan bermain judi. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa ketentuan ini ditujukan bagi para bandar judi. Sementara itu, orang yang bermain judi dapat dipidana berdasarkan kejahatan yang dirumuskan pada Pasal 303 bis yang akan dibahas kemudian. Dalam kejahatan pertama terdapat pula unsur kesengajaan. Artinya si pelaku memang menghendaki untuk melakukan perbuatan menawarkan kesempatan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. Si pelaku sadar bahwa yang ditawarkan atau yang diberi kesempatan itu adalah orang-orang yang akan bermain judi, dan disadarinya bahwa perbuatan itu dijadikan sebagai mata pencaharian, artinya ia sadar bahwa dari perbuatannya itu ia mendapatkan uang untuk biaya kehidupannya. 25 Kejahatan kedua yang dimuat dalam butir 1e adalah “melarang orang yang tanpa izin dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan perjudian”. Dengan demikian unsur-unsurnya yaitu Unsur-unsur Objektif a. Perbuatannya turut serta; b. Objek dalam suatu kegiatan usaha permainan judi tanpa izin; Unsur Subjektif c. Dengan sengaja Pada kejahatan kedua ini, perbuatannya adalah turut serta deelnemen. Artinya ia ikut terlibat bersama orang lain dalam usaha permainan judi yang disebutkan pada kejahatan pertama. Apabila dihubungkan dengan bentuk-bentuk penyertaan yang ditentukan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, pengertian turut serta menurut Pasal 303 ini adalah lebih luas dari pada sekedar turut serta pada bentuk orang yang turut melakukan medepleger. Pengertian dari perbuatan turut serta atau penyertaan deelnemen disini adalah selain orang yang melakukan perbuatan seperti orang yang turut serta medepleger menurut Pasal 55 KUHP, juga termasuk orang yang membantu melakukan medeplichtig dalam Pasal 56 KUHP, tetapi tidak termasuk orang yang menyuruh melakukan doen pleger atau orang yang membujuk melakukan uitlokker, karena kedua bentuk yang disebutkan terakhir ini tidak terlibat 26 secara fisik dengan orang yang melakukan perbuatan yang terlarang Keterlibatan secara fisik orang yang turut serta dalam kegiatan usaha permainan judi tanpa izin, yang dimaksudkan pada bentuk pertama, terdiri dari perbuatan menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi sehingga orang tersebut mendapat uang atau penghasilan. Jadi yang dimaksud dengan kegiatan usaha permainan judi adalah setiap kegiatan yang menyediakan waktu dan tempat pada orang-orang untuk bermain judi, yang dari kegiatan itu dia mendapatkan uang atau penghasilan. Seperti juga pada kejahatan pertama, pada kejahatan kedua ini terdapat unsur kesengajaan. Kesengajaan disini harus ditujukan pada unsur perbuatan turut serta dalam kegiatan atau usaha permainan judi. Artinya si pembuat menghendaki untuk melakukan perbuatan turut serta dan disadarinya bahwa keturutsertaannya itu adalah dalam kegiatan permainan judi. Kejahatan ketiga ialah “melarang yang tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi”. Dengan demikian terdiri dari unsur-unsur Unsur-unsur Objektif a. Perbuatan 1 menawarkan, 2 memberi kesempatan 27 b. Objek kepada khalayak umum c. Untuk bermain judi tanpa izin Unsur Subjektif d. Dengan sengaja Kejahatan perjudian ketiga ini sangat mirip dengan kejahatan bentuk pertama. Persamaanya adalah unsur perbuatan, yaitu menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. Sedangkan perbedaanya adalah sebagai berikut33 1. Pada bentuk pertama, perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan tidak disebutkan kepada siapa ditujukan, bisa kepada seseorang atau beberapa orang. Sedangkan kepada khlayak umum, tidak berlaku kejahatan bentuk ketiga ini jika hanya ditujukan pada sesorang atau beberapa orang saja. 2. Pada bentuk pertama, secara tegas disebutkan bahwa kedua perbuatan itu dijadikan sebagai mata pencaharian, sedangkan pada bentuk ketiga ini tidak terdapat unsur pencaharian. Kejahatan keempat dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP adalah “larangan dengan sengaja turut serta dalam menjalankan kegiatan usaha perjudian tanpa izin”. Dimana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut 28 Unsur-unsur Objektif a. Perbuatannya turut serta; b. Objeknya dalam usaha permainan judi tanpa izin; Unsur Subjektif c. Dengan sengaja Bentuk keempat ini juga hampir sama dengan bentuk kedua, perbedaanya adalah terletak pada unsur turut sertanya. Pada bentuk kedua unsur turut sertanya ditujukan pada kegiatan usaha perjudian sebagai mata pencaharian, sedangkan dalam bentuk keempat ini, unsur turut sertanya ditujukan bukan untuk mata pencaharian. Kegiatan usaha perjudian disini adalah kegiatan dalam melakukan perbuatan menawarkan kesempatan dan perbuatan memberikan kesempatan bermain judi kepada Kejahatan kelima mengenai perjudian ialah “melarang orang yang melakukan perbuatan turut serta dalam permainan judi yang dijadikannya sebagai mata pencaharian”. Dengan demikian unsur-unsurnya sebagai berikut35 a. Perbuatannya turut serta b. Objek dalam permainan judi tanpa izin c. Sebagai mata pencaharian. 34 Ibid., hlm. 165. 29 Dalam bentuk kelima ini juga terdapat unsur turut serta, namun turut serta dalam bentuk kelima ini bukan lagi mengenai turut serta dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, melainkan turut serta dalam permainan judi itu sendiri. b. Pasal 303 bis KUHP 1 Diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun atau pidana denda maksimum sepuluh juta rupiah; Ke-1 Barangsiapa yang menggunakan kesempatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 303, untuk bermain judi; Ke-2 Barangsiapa yang turut serta bermain judi di jalan umum atau di suatu tempat terbuka untuk umum, kecuali jika untuk permainan judi tersebut telah diberi izin oleh penguasa yang berwenang. 2 Jika ketika melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sejak pemidanaan yang dulu yang sudah menjadi tetap karena salah satu kejahatan ini, ancamannya dapat menjadi pidana penjara maksimum enam tahun, atau denda maksimum lima belas juta rupiah. Dalam pasal ini, terdapat 2 dua jenis kejahatan tentang perjudian, yaitu 1 melarang orang yang bermain judi dengan menggunakan kesempatan yang diadakan dengan melanggar Pasal 303, dan 2 30 melarang orang ikut serta bermain judi di jalan umum, di pinggir jalan, atau di tempat lain yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa untuk mengadakan perjudian itu36. 1. Bentuk Pertama Pada bentuk pertama terdapat unsur-unsur sebagai berikut37 a. Perbuatan bermain judi b. Dengan menggunakan kesempatan yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 KUHP. Kejahatan dalam Pasal 303 bis ini tidak berdiri sendiri, melainkan bergantung pada terwujudnya Pasal 303 KUHP. Tanpa terjadinya pelanggaran Pasal 303 KUHP, maka pelanggaran Pasal 303 bis KUHP juga tidak ada. 2. Bentuk Kedua Pada bentuk kedua ini unsur-unsurnya sebagai berikut38 a. Perbuatan ikut serta bermain judi; b. Tempatnya jalan umum, pinggir jalan, tempat yang dapat dikunjungi umum; c. Perjudian itu tanpa izin dari penguasa yang berwenang. 36 Ibid., hlm. 168. 37 Ibid., hlm. 169. 31 Dalam kejahatan pertama tidak disebutkan adanya unsur tanpa mendapat izin/ tidak berhak, karena menurut Pasal 303 perbuatan memberikan kesempatan bermain judi itu sendiri memang harus tanpa izin, sudah barang tentu orang yang menggunakan kesempatan yang diadakan menurut Pasal 303 dengan sendirinya adalah tanpa izin. Lain halnya dengan kejahatan bentuk kedua menurut Pasal 303 bis ini, harus disebutkan tanpa izin, walaupun rumusannya dalam kalimat lain yaitu “kecuali kalau ada izin”. Sebab jika tidak ditambahkan unsur demikian, setiap bentuk permainan judi akan dijatuhi dengan pidana, dan hal ini tidak sesuai dengan konsep perjudian menurut KUHP, dimana permainan judi hanya dilarang apabila dilakukan tanpa izin, yang merupakan sifat melawan hukum. Dari ketentuan Pasal 303 bis ini dapat dilihat adanya kelonggaran yang diberikan dalam hal tempat untuk bermain judi itu sendiri, dimana pelaksanaan kegiatan perjudian ialah harus telah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. Tidaklah dilarang suatu permainan judi yang dilakukan di suatu rumah yang tidak dapat dilihat dari jalan umum39. Sama halnya dengan izin yang ada dalam Pasal 303 KUHP, izin tersebut diberikan agar perjudian dapat dikoordinasi dengan baik sehingga tidak 39 Wirjono Prodjodikoro, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, hlm. 130. 32 meresahkan masyarakat dan ketertiban masyarakat pun dapat tetap terpelihara dan terjaga. Kemudian dalam ayat 2 ada diatur mengenai residivis perjudian, dimana bagi mereka yang menjadi residivis dalam perjudian dihukum dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 enam tahun atau pidana denda maksimal sebasar Rp. lima belas juta rupiah. Dulu, orang-orang yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP dihukum dengan Pasal 542 KUHP. Namun, dengan ditetapkannya perjudian sebagai kejahatan, maka Pasal 542 KUHP tersebut dihapuskan dan diganti menjadi Pasal 303 bis menurut UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 3. Jenis-Jenis Tindak Pidana Perjudian Secara garis besar perjudian dibagi kedalam 2 dua jenis, yaitu 1. Perjudian yang bukan merupakan tindak pidana yang apabila pelaksanaannya telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang seperti a. Casino dan petak Sembilan di Jakarta; b. Undian berhadiah yang sudah berubah menjadi undian sosial berhadiah. 33 Jenis perjudian diatas bukanlah merupakan kejahatan karena perbuatan tersebut telah hilang sifat melawan hukumnya dengan adanya izin berupa legitimasi perjudian dari pemerintah. Hal ini berlandaskan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian. Pasal 1 dan Pasal 2 UU tersebut menyebutkan Undian yang diadakan itu ialah oleh a Negara; b Oleh suatu perkumpulan yang diakui sebagai badan hukum atau oleh suatu perkumpulan yang telah berdiri sedikit satu tahun, di dalam lingkungan yang terbatas pada anggota untuk keperluan sosial,40 Sementara itu dalam penjelasan Pasal 1 ayat 1 PP Tahun 1981 tentang Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan dalam 3 tiga jenis, yaitu 41 a. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari 1 Roulette; 2 Black Jack; 3 Baccarat; 4 Creps; 5 Keno; 6 Tombola; 7 Super Ping-Pong; 8 Lotto Fair; 40 Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 Tentang Undian 41 Penjelasan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. 34 9 Satan; 10 Paykyu; 11 Slot Machine; 12 Ji Si Kie; 13 Big Six Wheel; 14 Chuca Luck; 15 Lempar paser/ bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar; 16 Pachinko; 17 Poker; 18 Twenty One; 19 HwaHwe; 20 Kiu-kiu b. Perjudian di Tempat Keramaian 1 Lempar Gelang; 2 lempar Uang; 3 Kim; 4 Pancingan; 5 Menembak sasaran yang tidak berputar; 6 Lempar bola; 7 Adu ayam; 8 Adu sapi; 9 Adu kerbau; 10 Adu kambing; 11 Pacuan kuda; 12 Pacuan anjing; 13 Mayong; 14 Erek-erek. c. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan; 1 Adu ayam; 2 Adu sapi; 3 Adu kerbau; 4 Pacu kuda; 5 Karapan sapi; 6 Adu domba/kambing. 35 Perjudian dalam bentuk ketiga ini tidak termasuk ke dalam pengertian penjelasan sebagaimana disebutkan diatas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian.
berikut ini termasuk bentuk bentuk perjudian yaitu